
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap praktik mencurigakan yang terjadi di balik program makan bergizi gratis. Ada yayasan yang diam-diam meminta bagian dana dari mitra pengelola dapur, padahal yayasan itu sama sekali tidak ikut mengurus atau membina dapur tersebut.
Pungutan itu dihitung berdasarkan jumlah ompreng — wadah makanan — yang disalurkan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni unit dapur resmi yang bertanggung jawab mendistribusikan makanan bergizi kepada penerima manfaat. Semakin banyak ompreng yang keluar, semakin besar setoran yang diminta yayasan tersebut.
Temuan ini diungkap langsung oleh Kepala BGN. Praktik semacam ini dinilai bermasalah karena yayasan yang bersangkutan tidak memiliki peran nyata dalam rantai operasional program, namun tetap mengambil keuntungan dari perputaran dananya.
BGN menegaskan bahwa mitra pengelola SPPG seharusnya tidak dibebani pungutan dari pihak yang tidak berkontribusi langsung. Ke depan, pengawasan terhadap aliran dana dalam program ini akan diperketat agar tidak ada pihak yang memanfaatkan celah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sumber: Sindonews
Baca Juga

Puluhan WNA Ditahan karena Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali

Polda Metro Gandeng Layanan Kesehatan dan Bantuan Pangan untuk Pemulihan Kampung Ambon

Menko Yusril Anggap Usulan Revisi Definisi Korupsi dari DEN Patut Dipertimbangkan

