
Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, 22 Oktober 2026. Mereka ditahan di lokasi penampungan sementara di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali, setelah terbukti menjalankan bisnis pinjaman daring secara ilegal.
Kelompok WNA tersebut menggunakan izin tinggal mereka untuk kegiatan yang sama sekali berbeda dari yang diperbolehkan—mereka beroperasi sebagai pemberi pinjaman pribadi dengan menggunakan lokasi penghuninya sebagai markas. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen otoritas dalam hal ini: “Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.”
Berdasarkan investigasi yang lebih mendalam, struktur operasional mereka cukup terorganisir. Tiga orang di antara mereka bertindak sebagai manajer, sementara sisanya bekerja sebagai admin atau petugas operasional. Mereka memanfaatkan media sosial Facebook untuk memasang iklan layanan pinjaman dan menghubungkan calon peminjam melalui nomor WhatsApp.
Proses identifikasi calon pelanggan dilakukan dengan mengumpulkan data pribadi lengkap, termasuk informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, dan data personal lainnya. Hingga saat penangkapan, target pasar mereka terbatas pada warga negara asing, dan belum ada indikasi bahwa ada warga Indonesia yang menjadi pelanggan jaringan pinjol mereka.
Kelima belas warga Malaysia dan dua warga Singapura tersebut kini menjalani pendetensian administratif berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka didakwa atas penyalahgunaan izin tinggal dan pemberian keterangan yang tidak benar saat mengajukan visa dan izin tinggal.
Kasus ini menekankan pentingnya pengawasan otoritas imigrasi terhadap aktivitas WNA di Indonesia, khususnya dalam mencegah penyalahgunaan izin tinggal untuk keperluan komersial yang melanggar hukum.
Sumber: Detik.com
Baca Juga

Polda Metro Gandeng Layanan Kesehatan dan Bantuan Pangan untuk Pemulihan Kampung Ambon

Menko Yusril Anggap Usulan Revisi Definisi Korupsi dari DEN Patut Dipertimbangkan

Pakar Hukum Dorong Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

