Menko Yusril Anggap Usulan Revisi Definisi Korupsi dari DEN Patut Dipertimbangkan

Menko Yusril Anggap Usulan Revisi Definisi Korupsi dari DEN Patut Dipertimbangkan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra menganggap proposal perubahan definisi korupsi yang didasarkan pada studi Dewan Etika Nasional (DEN) layak untuk ditinjau lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, 21 Oktober.

Usulan tersebut muncul setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada Presiden perlunya penyesuaian definisi korupsi sesuai dengan ketentuan internasional yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi.

Langkah ini menunjukkan adanya pertimbangan serius dari tingkat pemerintahan untuk menyelaraskan standar hukum Indonesia dengan norma-norma internasional dalam penanggulangan praktik korupsi. Kajian dari DEN dijadikan landasan dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan negara mengenai perlunya pembaruan aturan yang ada saat ini.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top