DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif, Target Rampung Desember 2026

DPR Resmi Jadikan RUU Perampasan Aset sebagai Usul Inisiatif, Target Rampung Desember 2026

Indonesia selangkah lebih dekat memiliki aturan perampasan aset hasil kejahatan. DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Persetujuan diumumkan langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani yang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir, dan disambut ketukan palu tanda sepakat. Setelah ini, pembahasan akan dilanjutkan antara Komisi III DPR — yang mengurusi bidang hukum — bersama perwakilan pemerintah.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pengesahan bisa terwujud sebelum akhir tahun ini. “Kami bisa kembali tegaskan dan pastikan bahwa kita akan memiliki Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026,” ucapnya. Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) — yaitu daftar poin-poin yang perlu dikaji lebih lanjut — dijadwalkan dimulai pada masa sidang berikutnya, 10 November 2026.

Proses penyusunan RUU ini terbilang panjang. Sejak September 2025, Komisi III telah menyusun draf beserta naskah akademiknya dengan melibatkan masyarakat luas. Tercatat ada 62 rapat dengar pendapat umum, delapan kunjungan kerja, puluhan kunjungan ke daerah pemilihan, serta ratusan aspirasi tertulis yang masuk.

Habiburokhman menyampaikan bahwa mayoritas masyarakat mendukung aturan ini, namun dengan catatan penting. “Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami mendapat gambaran bahwa sebagian besar masyarakat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan meminta agar undang-undang ini tidak menjadi alat kekuasaan terhadap lawan politik ataupun alat aparat penegak hukum untuk melakukan pemerasan,” ucapnya. Komisi III berjanji akan memaksimalkan pengawasan agar aturan ini benar-benar diterapkan sesuai tujuannya.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top