:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9367079/original/090274100_1791292239-122386.jpg)
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menghadapi persidangan perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Untuk mengawal jalannya persidangan, Kejaksaan Agung menurunkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal tersebut. “Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Sebagian dari 34 JPU itu berasal dari Tim 9, tim gabungan yang memimpin penyidikan perkara ini. Anang menjelaskan, mereka dipilih karena dianggap paling paham seluk-beluk konstruksi kasusnya. Tak sedikit pula JPU yang ditunjuk merupakan mantan jaksa yang pernah bertugas di KPK. “Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” tambah Anang.
Berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026, lalu dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dua hari berselang. Penyidikan dijalankan secara terpadu oleh Tim 9 Kejagung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan.
Dakwaan mencakup tiga klaster korupsi sekaligus: dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta rekayasa transaksi pencucian uang yang melibatkan PT CBS dan PT KNI. Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) — praktik menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan.
Dari serangkaian penggeledahan, penyidik berhasil menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran mencapai Rp 476 miliar. Jumlah itu menjadikan perkara ini salah satu kasus korupsi dengan nilai sitaan terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung dalam waktu belakangan ini.
Sumber: Liputan6
Baca Juga

Peneliti Bonatua Laporkan KPU ke Bawaslu Terkait Verifikasi Syarat Calon Gibran

Reshuffle Kabinet: Apakah Lebih Banyak Pejabat Berarti Pemerintahan Lebih Efektif?

PKB Siapkan Rp 1 Miliar untuk PKB Award 2026, Ajang Apresiasi Santri dan Pesantren Se-Indonesia

