
Punya mobil listrik bukan berarti bebas aturan saat mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) kini resmi merilis panduan etika penggunaan SPKLU di tengah makin ramainya pengguna kendaraan listrik di Indonesia.
Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menegaskan bahwa infrastruktur yang terus bertambah saja tidak cukup tanpa diimbangi perilaku pengguna yang tertib. “Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.
Panduan tersebut dibagi dalam tiga tahap: sebelum, saat, dan setelah pengisian daya. Sebelum mengisi, pengguna disarankan mengecek ketersediaan mesin lewat aplikasi seperti PLN Mobile. Jika ada sistem antrean digital, cukup pindai QR Code untuk dapat nomor urut. Kalau belum ada, siapa yang lebih dulu tiba di area tunggu, dialah yang duluan dapat giliran.
Saat mengisi daya, kendaraan harus diparkir rapi di dalam garis marka dan tidak boleh menghalangi pengguna lain. Bagi yang meninggalkan kendaraan, taruh nomor telepon di dasbor supaya mudah dihubungi kalau ada masalah. Ada juga aturan ’80 Persen Rule’ khusus untuk pengisian cepat (DC Fast Charging) — artinya, saat antrean panjang, sebaiknya hentikan pengisian di angka 80 persen karena setelah itu baterai menyerap daya jauh lebih lambat dan membuang waktu pengguna lain.
Setelah selesai mengisi, kendaraan wajib segera dipindahkan, paling lama 5-10 menit. Konektor dikembalikan ke dudukannya, kabel dirapikan agar tidak tergeletak di aspal karena bisa rusak jika terlindas, dan jangan tinggalkan sampah di area pengisian. Koleksi juga mendorong penyedia layanan untuk memberlakukan sanksi seperti denda waktu nganggur (idle fee) hingga pemblokiran akun bagi pelanggar.
Aturan ini mungkin terlihat sepele, tapi ketertiban di SPKLU langsung berdampak pada kenyamanan semua pengguna kendaraan listrik. Semakin banyak yang paham etika ini, semakin lancar juga ekosistem kendaraan listrik berkembang di Indonesia.
Sumber: Antara News
Baca Juga

Sumsel Terima Rp200 Miliar Banpres Karhutla, Gubernur Ingatkan Penggunaan Harus Akuntabel

Kemenhub: Bandara Tetap Beroperasi Meski Karhutla, Hanya Ada Penyesuaian Jadwal

Arab Saudi Bangun Gudang Minyak Bawah Tanah di Singapura, Jaga Stok Energi Asia Tenggara

