India Cabut Penyelidikan Subsidi Kaca Bening Indonesia, Ekspor Terbukti Kompetitif

India Cabut Penyelidikan Subsidi Kaca Bening Indonesia, Ekspor Terbukti Kompetitif

Pemerintah Indonesia berhasil membela kepentingan eksportir kaca polos bening (Clear Float Glass/CFG) setelah India menghentikan penyelidikan antisubsidi pada 28 September 2026. Keputusan ini diumumkan melalui laporan resmi Direktorat Jenderal Trade Remedies Kementerian Perdagangan dan Industri India.

Penyelidikan antisubsidi ini dimulai setahun sebelumnya, tepatnya pada 29 September 2025. Sepanjang periode penyelidikan berlangsung, Kementerian Perdagangan RI secara aktif membela pelaku usaha dengan memberikan data dan informasi yang diminta otoritas India, sekaligus berkoordinasi dengan kedutaan, atase perdagangan, kuasa hukum, serta asosiasi industri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa pencabutan penyelidikan ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam melindungi kepentingan eksportir. “Kemendag RI akan terus memperkuat langkah pembelaan dan pendampingan kepada eksportir Indonesia dalam menghadapi berbagai penyelidikan instrumen pengamanan perdagangan (trade remedies) di negara mitra dagang,” kata Budi.

Data perdagangan menunjukkan produk CFG Indonesia memiliki daya saing yang kuat di pasar India. Pada periode Januari-Juli 2026 saja, nilai ekspor mencapai 156,35 juta dolar Amerika Serikat, naik 122,4 persen dibandingkan periode sama tahun 2025 yang senilai 70,31 juta dolar.

Sepanjang tahun 2025, ekspor CFG Indonesia ke India mencapai 112,03 juta dolar dengan volume 283,81 ribu ton. Dalam tiga tahun terakhir (2023-2025), volume ekspor meningkat 9,81 persen dan nilai ekspor naik 0,82 persen, menunjukkan pertumbuhan yang konsisten meski dengan laju pertambahan moderat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Tommy Andana menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan internasional. “Kami juga akan terus memantau perkembangan kebijakan trade remedies di negara mitra dagang, dan memastikan kepentingan eksportir Indonesia terwakili dalam setiap proses penyelidikan yang berpotensi mempengaruhi akses pasar ekspor,” ujarnya. Dengan pencabutan penyelidikan ini, Indonesia membuktikan produk CFG-nya layak bersaing tanpa perlu dukungan subsidi ilegal.

Sumber: Antara News

Baca Juga

Scroll to Top