
Selama masa reses DPR, Panitia Khusus (Panja) RUU Pemilu mengadakan serangkaian rapat koordinasi dengan lembaga pemilu terkait. KPU, Bawaslu, dan DKPP turut serta dalam pertemuan intensif tersebut untuk membahas berbagai permasalahan yang dihadapi masing-masing institusi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menjelaskan tujuan konsinyering (koordinasi intensif) ini adalah mendengarkan langsung tantangan yang dihadapi lembaga-lembaga pemilu. “Kita selama reses ada beberapa kali konsinyering dengan Bawaslu, DKPP dan KPU mendengar kan permasalahan mereka. Karena kita mau tau dari sudut mana kelemahan aturan yang ada bagi mereka,” ungkapnya.
Dalam proses koordinasi, setiap lembaga membawa naskah akademik yang berisi berbagai isu regulasi. Dede Yusuf menyebutkan beberapa topik utama yang menjadi perhatian, di antaranya masalah tumpang tindih antar undang-undang yang memerlukan sinkronisasi. Isu-isu tersebut mencakup keselarasan dengan UU Perlindungan Data, KUHP terbaru, UU Perkawinan, hingga penanganan pelanggaran pemilu oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh aspek-aspek kontemporer seperti pengawasan konten kecerdasan buatan dan deepfakes dalam konteks pemilu, serta upaya penguatan kapabilitas DKPP sebagai lembaga pengawas. Berbagai isu lain turut menjadi catatan dalam pertemuan tersebut.
Meski telah melalui serangkaian konsinyering, Dede Yusuf menegaskan bahwa detail teknis pelaksanaan pemilu belum dibahas secara mendalam. Pembahasannya ditunda hingga setelah masa reses berakhir dan Panja RUU Pemilu dapat beroperasi secara maksimal, mengingat kompleksitas regulasi pemilu yang terkait dengan berbagai tahapan pelaksanaan.
Sumber: Detik.com




